Logo Topsumbar tv

logo-web-tv

terkini

Kasus Polisi Bodong di Polda Sumbar Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

12/14/21, 13:30 WIB Last Updated 2021-12-15T10:47:11Z


Topsumbar.com | Padang - Kasus polisi gadungan mengaku berpangkat AKBP dan bertugas di Polda Sumbar diungkap Polda Sumbar dalam acara jumpa pers bersama awak media di Padang, Selasa (14/12/2021).


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa pelaku kasus dugaan tindak pidana penipuan ini bermodus mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dan berdinas di Distreskrimun Polda Sumbar.


Pelaku yang merupakan warga Padang ini mengaku sebagai Waka Resmob di Polda Sumbar dan telah melakukan aksi penipuan pada korban yang mengakibatkan kerugian hingga mencapai Rp 62.500.000.


Kronologi penangkapan awalnya dari laporan korban datang ke unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar guna memberikan keterangan bahwa dirinya telah ditipu oleh AR (55) seorang anggota polisi berpangkat Kompol bertugas di Reskrim Polda Sumbar dengan jabatan Waka Resmob. 


Berdasarkan laporan korban dilakukan penyelidikan dan berlanjut ketahap penyidikan. 09 Desember 2021 pukul 15.00 SatReskrim Polres Pesisir Selatan telah mengamankan tersangka di depan Kantor Pengadilan Agama Painan Kabupaten Pessel. 


Dari tangan tersangka didapat barang bukti satu helai baju kemeja putih merk A-lice Internasional Fashion 16 dilengkapi dengan papan nama berlogo Resmob, satu lencana kewenangan polri kecil berwarna emas, satu helai celana berbahan hitam, satu dasi berwarna merah dan penjepit dasi berlogo Tibrata Polri, satu dompet handphone pinggang logo Tibrata dan bertuliskan Polisi warna Hitam (bercorak emas), satu lencana kewenangan penyidik Polri dilengkapi rantai gantungan leher, satu ID Card atas nama A. Rachman, SH, MH berpangkat Kompol berloga Polda Sumbar dan foto dirinya menggunakan seragam dinas Polri berpangkat Kompol, satu masker berlogo TNI Polri.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Yanti)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Polisi Bodong di Polda Sumbar Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Terkini

Iklan