Logo Topsumbar tv

logo-web-tv

terkini

Tahun 2021, DPRD Kota Solok Harapkan Pemko Luncurkan Aplikasi E-Pokir

1/14/21, 13:21 WIB Last Updated 2021-01-14T06:21:55Z


topsumbar.com │ Parlemen –
 Pada tahun 2021 ini, aplikasi Pokok-pokok Pikiran-Elektronik (E-Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok diharapkan sudah bisa diluncurkan dan diterapkan. Dengan harapan, agar aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) ini membuat tata pemerintahan yang lebih baik, serta usulan masyarakat melalui anggota dewan bisa dipantau langsung dengan aplikasi tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng dalam acara Sosialisasi E-Pokir yang bertempat di Sekretariat DPRD Kota Solok bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solok dengan seluruh anggota DPRD, Senin (11/01/2021).

“Tidak hanya itu, penggunaan E-Pokir juga diyakini mampu meminimalisir tingkat kebocoran, maupun penyimpangan (Penumpang gelap-red) dalam proses penganggaran pada pokok-pokok pikiran,” kata Efriyon Coneng.

Insya Allah untuk tahun 2021, dilanjutkan dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, DPRD Kota Solok sudah pakai E-Pokir. Tujuannya agar adanya keterbukaan publik, serta yang paling penting data-data base. Masukan masyarakat bisa tertampung dalam E-Pokir yang akan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Untuk kesiapan Pemko Solok dalam hal ini, Bappeda masih dalam tahap sosialisasi. Sementara secara teknis di lingkungan DPRD Kota Solok, akan ada pelatihan-pelatihan bagi setiap staf di fraksi dan staf pimpinan,” paparnya.

Secara teknis, lanjutnya, kita akan melakukan pelatihan bagi staf fraksi, dan staf pimpinan karena ini perlu dalam pengimputan data pada mereka. Data Musrenbang, Pokir, inikan bahan baku kita untuk mencapai proses perencanaan APBD, maka dengan adanya sistem elektronik ini informasi dan data lebih terjaga.

“Adanya keterbukaan publik dan dengan adanya sistem elektronik ini, akan meminimalisir dalam proses penganggaran,” jelas Efriyon Coneng.

Disebutkan Efriyon Coneng, penerapan aplikasi E-Pokir ini nantinya secara bertahap akan dilakukan penyempurnaan, dan keterbukaan informasi melalui E-Pokir ini bisa sampai dan dipantau oleh masyarakat. Untuk awal, E-Pokir ini memang baru bisa dilihat oleh internal dewan, tapi saya pikir kalau sudah jadi APBD dan jadi data publik, siapa saja bisa melihanya.

Dalam pertemuan itu Kepala Bappeda Kota Solok Jonedi menjelaskan, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), adalah informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung, untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

“Salah satu untuk memberikan informasi yaitu aplikasi tentang E-Pokir, dengan keluarnya surat dari Kemendagri tentang informasi pemerintahan daerah yaitu Permendagri Nomor 70/2019, untuk memakai sistim informasi tentang perencanaan,” jelas Jonedi.

Lebih lanjut Jonedi menerangkan, E-Pokir ini tujuan utamanya adalah agar dewan ikut berperan dalam pemerataan penggunaan APBD yang bisa diterima oleh masyarakat. Lewat E-Pokir, semua usulan-usulan atau program-program yang selama ini tidak begitu diprioritaskan, akan bisa diajukan oleh anggota dewan.

“Nantinya, aspirasi atau usulan program dari masyarakat yang didapatkan melalui reses, audiensi, ataupun dengan melalui Sidak oleh anggota dewan dan sudah disetujui, dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat.
Karena program-program yang selama ini, pengajuan dari masyarakat tidak menjadi prioritas di Musrenbang maka bisa diprioritaskan oleh dewan,” jelasnya.

Memang tidak semua usulan, imbuhnya, jadi dari beberapa cara baik reses, audiensi, sidak, hasil Pokir yang disetujui dewan yang akan dimasukkan ke E-Pokir. Dan nanti masyarakat akan tahu. Namun, hal itu juga harus sesuai aturan.

Ia mencontohkan, jika ada program yang sudah menjadi prioritas di Musrenbang baik tingkat kelurahan maupun kecamatan, itu tidak diajukan lagi ke anggota dewan. Sehingga yang terakomodir akan lebih maksimal dan tidak bertumpuk.

“Aturannya tetap harus jelas, jangan sampai dobel yang diajukan di E-Pokir. Lebih baik, kalau sudah prioritas di Musrenbang, tidak usah diajukan ke dewan. Baru yang memang belum terakomodir itu bisa dititipkan ke dewan. Sehingga, jalan semua pintunya, baik dari eksekutif ada, legislatif juga ada,” harapnya.

E-Pokir merupakan aplikasi yang akan diisi (diinput) oleh masing-masing anggota legislatif, sebagai penyampaian aspirasi dari masyarakat secara online, untuk kemudian ditindaklanjuti Badan Anggaran (Banggar), untuk diajukan kepada eksekutif dalam perencanaan APBD.

Selain itu melalui aplikasi E-Pokir, adalah langkah Pemerintah Kota (Pemko) Solok dalam memperbaiki sistem perencanaan legislatif secara transparan, dan hal tersebut mendapat sambutan baik oleh anggota DPRD Kota Solok. (Syafri)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tahun 2021, DPRD Kota Solok Harapkan Pemko Luncurkan Aplikasi E-Pokir

Terkini

Iklan