Logo Topsumbar tv

logo-web-tv

terkini

Sengketa Pilkada di Kabupaten Solok Menunggu E-BRPK dari MK

1/09/21, 00:19 WIB Last Updated 2021-01-08T17:19:17Z

Vivin Zulia Gusmita/Kadiv Divisi Sosialisasi/KPU Kabupaten Solok

topsumbar.com │ Kabupaten Solok –
 Simpang siurnya informasi di tengah-tengah masyarakat terkait dengan gugatan perselisihan suara yang diajukan oleh Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok 01 (Nofi Candra – Yulfadri Nurdin) yang tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada serentak tanggal 09 Desember 2020 kemarin.

Banyaknya informasi yang beredar di khalayak ramai, ada sebagian masyarakat berasumsi bahwasanya atas gugatan hasil perselisihan suara yang diajukan ke MK oleh Paslon 01 (Nofi Candra – Yulfadri Nurdin) tersebut, akan di tetapkan hasilnya oleh pihak terkait pada tanggal 18 Januari 2021 ini, dan ada juga berasumsi lain.

Mendengar informasi tersebut, awak media topsumbar.co.id mencoba menelusuri nya ke pihak KPU Kabupaten Solok pada hari Jum’at, 08 Januari 2021, yang beralamat di Koto Baru Solok.

Sesampainya di kantor KPU tersebut, awak media mencoba mewawancara’i Kadiv Divisi Sosialisasi (Vivin Zulia Gusmita) terkait dengan isu gugatan hasil perselisihan suara ke MK oleh Paslon 01 yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Vivin Zulia Gusmita menjelaskan bahwa tanggal 18 Januari 2021 tersebut baru tahapan Registrasi Perkara Konstitusi atau E-BRPK (Elektronik-Buku Registrasi Perkara Konstitusi) atas berkas gugatan yang diajukan oleh pemohon atas sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok yang diajukan oleh salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam Pilkada serentak pada tanggal 09 Desember 2020 kemarin.

“Kalau di registrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka, sesuai dengan ketentuan/aturannya, pihak KPU Kabupaten Solok selanjutnya akan mengikuti tahapan sengketa pemilihan tersebut di MK dengan sebaik baiknya berdasarkan regulasi yang mengaturnya,” sambung Kadiv Divisis Sosialisasi tersebut.

Vivin Zulia Gusmita juga menyampaikan tahapan sengketa pemilihan berdasarkan (PMK) No. 8 Tahun 2020, kalau seandainya berkas pemohon di registrasi oleh Mahkamah Konstitusi, ada beberapa kegiatan atau tahapan yang harus dilaksanakan oleh pihak pemohon dan termohon, yang terdiri dari :

  1. Elektronik-Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada tanggal 18 Januari 2021.
  2. Penyampaian salinan permohonan ke termohon (KPU) dan Bawaslu pada tanggal 18-19 Januari 2021.
  3. Pengajuan permohonan pihak terkait pada tanggal 18-20 Januari 2021.
  4. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak pada tanggal 18-20 Januari 2021.
  5. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada pihak terkait pada tanggal 21-26 Januari 2021.
  6. Pemeriksaan pendahuluan terdiri dari dua kegiatan :
    a. Memeriksa kelengkapan pada tanggal 26-29 Januari 2021.
    b. Pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait pada tanggal 26-29 Januari 2021.

“Itulah beberapa tahapan-tahapan yang akan dilalui dalam proses sengketa Pilkada Kabupaten Solok di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya, bahkan sampai tanggal 24 Maret 2021 penutupannya,” ungkap VIvin.

“Untuk itu, melalui media ini kita (KPU) berharap kepada masyarakat agar bisa mengikuti sengketa Pilkada ini dengan sebaik-baiknya dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas isu yang tidak benar serta tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya,” tutup Vivin Zulia Gusmita/Kadiv Divisi Sosialisasi.(Andar MK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sengketa Pilkada di Kabupaten Solok Menunggu E-BRPK dari MK

Terkini

Iklan