Logo Topsumbar tv

logo-web-tv

terkini

KASN Serahkan Predikat “Baik” Penerapan Sistem Merit ASN Kepada Provinsi Sumbar

1/31/21, 02:31 WIB Last Updated 2021-01-30T19:31:16Z


topsumbar.com │ Sumatera Barat –
 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendapatkan piagam penghargaan atas keberhasilannya menerapkan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini Sumatera Barat memperoleh nilai 270 dengan predikat ‘BAIK’.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Anugerah Meritokarasi Penghargaan Sistem Merit Bagi Instansi Pemerintah di Hotel Jakarta secara langsung dan virtual Kamis, (28/01/2021). Penghargaan itu diberikan langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto kepada Sekretaris Daerah Drs. Alwis.

Sekda provinsi Sumbar, Drs. Alwis mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan hasil pengukuran KASN terhadap delapan indikator sistem Merit. Delapan indikator tersebut yakni perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, perencanaan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi.

“Alhamdulillah hari ini Sumbar menerima penghargaan dari KASN sebagai provinsi predikat BAIK di Indonesia yang meraih prestasi dalam penerapan sistem merit. Terima kasih kami untuk para ASN yang sudah terlibat dalam proses ini, sehingga kita mendapat penghargaan BAIK di Indonesia,” kata Alwis.

Alwis berharap, peningkatan kompetensi aparatur harus menjadi hal yang selalu dikedepankan. Terutama dalam pandemi Covid-19 harus mampu mengupdate kemampuan.

Sementara itu dalam sambutan Ketua Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) Prof.DR. Agus Pramusinto, MDA menyampaikan sebagaimana telah diamanatkan di dalam UUD Nomor 5 tahun 2014 tentang KASN mempunyai peran penting dalam mendorong hadirnya Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang profesional dengan menjaga netralitas.

“Yaitu, dengan melakukan pengawasan untuk memastikan diterapkan sistem merit nilai dasar kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga birokrasi Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud,” terang Agus Pramusinto.

Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapakan dapat memicu perubahan mendasar ke arah yang lebih baik karena kualifikasi, kinerja dan kompetensi secara adil serta tanpa diskriminasi digunakan sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan SDM ASN.

Dalam rangka mengawasi dan memastikan dalam penerapan sistem merit KASN melakukan kegiatan penilaian sistem merit di instansi pemerintah. Penilaian tersebut dilakukan 8 (delapan) aspek manajemen ASN :

  1. Perencanaan ASN.
  2. Pengadaan,
  3. Pengembangan Karier,
  4. Promosi Dan Mutasi,
  5. Manajemen Kinerja,
  6. Penggajian Penghargaan Dan Disiplin,
  7. Perlindungan Dan Pelayanan Serta,
  8. Sistem Informasi.

Sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2020 KASN telah melakukan penilaian penerapan sistem merit terhadap 184 (seratus delapan puluh empat) terhadap instansi pemerintah.

Dari jumlah tersebut sebanyak 57 instansi telah mendapatkan kategori baik, tercatat 24 yang telah mendapatkan kategori sangat baik.

Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan kategori baik dan sangat baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN.

Selain itu keberhasilan tersebut juga merupakan hasil dari komitmen instansi pemerintah untuk terus berkoodinasi dan berkolaborasi dalam melakukan pembinaan tehadap KASN dalam menerapkan sistem merit.

“Kami mengucapakan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap seluruh instansi pemerintah yang telah berkomitmen untuk menerapkan sistem merit serta ikut dalam penilaian penerapan sistem Merit,” ucap Agus

KASN akan terus berusaha memastikan peningkatan implementasi di seluruh Indonesia melalui berbagai upaya kerjasama dengan lebih banyak instansi pemerintah untuk mendorong perbaikan secara berkelanjutan dalam manajemen ASN.

Selanjutnya selain penyerahan penghargaan sistem merit juga mengundang dan menandatangani kerja sama dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam rangkan pembratasan korupsi dan pengawasan implementasi manajemen ASN.

Perjanjian kerja sama tersebut semoga dapat terus bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan sistem merit yang baik di Indonesia.(Nov/Hms)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KASN Serahkan Predikat “Baik” Penerapan Sistem Merit ASN Kepada Provinsi Sumbar

Terkini

Iklan