Logo Topsumbar tv

logo-web-tv

terkini

Ini Update Zonasi Kab/Kota di Sumbar, Minggu ke-45 Pandemi Covid-19, Periode 17 Jan’ 2021-23 Jan’ 2021

1/18/21, 01:35 WIB Last Updated 2021-01-17T18:35:00Z

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal

topsumbar.com │ Sumatera Barat –
 Siang ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali merilis update zonasi kabupaten dan kota di-Sumbar minggu ke-45 pandemi Covid-19.

Pada update zonasi daerah minggu ke-45 ini tercatat 10 daerah berada pada zona oranye dan 9 daerah pada zona kuning.

Komposisi ini berubah dibandingkan dengan update zonasi daerah pada minggu ke-44 periode 10-16/01/2021, pekan lalu. Dimana terdapat 11 daerah zona oranye dan 8 daerah zona kuning.

Pada minggu ke-45 ini, beberapa daerah zonasinya kembali naik dari kuning ke oranye dan beberapa daerah zonasinya turun dari oranye ke kuning.

Kabupaten Tanah Datar, Dharmasraya, Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman bila pada minggu ke-44 lalu berada pada zona kuning. Kini pada minggu ke-45 naik ke zona oranye.

Sedangkan Kota Padang, Bukittinggi, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang Panjang bila pada minggu ke-44 lalu berada pada zona oranye. Kini pada minggu ke-45 turun ke zona kuning.

Sementara sejumlah daerah lainnya tidak mengalami perubahan zona, masih sama dengan kondisi pekan ke-44 lalu.

Dilaporkan juga pada minggu ke-45 ini daerah zona merah dan zona hijau nihil. Sama dengan minggu-minggu sebelumnya.

Berikut selengkapnya keterangan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan tertulisnya Minggu, (17/01/2021), pukul 12:51 WIB juga diterima Topsumbar.co.id.

Dikatakan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data on set pada minggu ke-45 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.

Mulai tanggal 17 Januari 2021 sampai tanggal 23 Januari 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:

Zona Merah – Resiko Tinggi (Skor 0 – 1,8)

– Nihil

Zona Oranye – Resiko Sedang (Skor 1,81 – 2,40) terdapat 10 (Sepuluh) daerah. Rinciannya :

  1. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,32).
  2. Kabupaten Agam (skor 2,31).
  3. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,29).
  4. Kabupaten Solok (skor 2,28).
  5. Kabupaten Pasaman (skor 2,24).
  6. Kota Sawahlunto (skor 2,10).
  7. Kabupaten 50 Kota (skor 2,10).
  8. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,09).
  9. Kabupaten Tanah Datar (skor 2,08).
  10. Kabupaten Pasaman Barat (skor 1,95).

Melihat skor di atas yang paling rendah skornya, sebut Jasman adalah Kabupaten Pasaman Barat.

“Kita harapkan semua kabupaten dan kota lebih mengintesifkan pemeriksaan sample kepada warganya. Hal itu bertujuan agar penyebaran dan penangananan Covid-19 dapat lebih baik lagi,” kata Jasman.

Selanjutnya diterangkan Jasman, Zona Kuning – Resiko Rendah (Skor 2,41 – 3,0) terdapat 9 (sembilan) daerah. Rinciannya :

  1. Kabupaten Sijunjung (skor 2,60).
  2. Kota Pariaman (skor 2,54).
  3. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,48).
  4. Kota Payakumbuh (skor 2,48).
  5. Kota Padang Panjang (skor 2,45).
  6. Kota Solok (skor 2,45).
  7. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,43).
  8. Kota Padang (skor 2,42).
  9. Kota Bukittinggi (skor 2,41).

“Melihat skor di atas, pada minggu ke-44 pandemi Covid-19 di Sumbar, Kabupaten Sijunjung memiliki skor terbaik. Sijunjung sebelumnya berada dalam zona oranye dan sekarang berada pada posisi zona kuning,” terang Jssman.

Sedangkan Kabupaten Kepulauan Mentawai, sambung Jasman, masih mempertahankan sebagai satu-satunya daerah di Sumatera Barat yang belum ada kasus kematian di daerahnya.

“Kita berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar,” harap Jasman.

Kemudian Zona Hijau – Tidak ada kasus. Pengertian tidak ada kasus, yakni tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir.

“Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” jelas Jasman.

Berikutnya Jasman merincikan 15 indikator kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 pelayanan kesehatan. Menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah:

  1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif.
  8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP.
  9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.
  10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk.
  11. Rt – angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi).
  12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu.
  13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%).
  14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19.
  15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-45 ini, sebut Jasman, diminta kabupaten kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.

“Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” tutup Jasman Rizal DT. Bandaro Bendang yang juga adalah Kepala Dinas Kominfo Sumbar.(AL)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Update Zonasi Kab/Kota di Sumbar, Minggu ke-45 Pandemi Covid-19, Periode 17 Jan’ 2021-23 Jan’ 2021

Terkini

Iklan