topsumbar.com │ topsumbartv – Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat memanggil Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang untuk mendengarkan langsung persoalan yang terjadi terkait pemaksaan pemakaian jilbab kepada salah seorang siswi non muslim di sekolah tersebut yang menyita perhatian publik hingga ke tingkat nasional.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Maigus Nasir mengatakan masalah busana muslim khususnya jilbab adalah identitas orang Islam.
Oleh karena itu tidak boleh dipaksakan harus dipakai oleh pelajar Non-muslim.
Apalagi di SMKN 2 Padang merupakan sekolah negeri dan menurutnya pemaksaan tersebut melanggar undang-undang.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat mengatakan sejak munculnya kasus pemakaian jilbab di SMK Negeri 2 Padang, pihaknya langsung meminta seluruh SMA dan SMK sederajat di Sumatera Barat untuk tidak membuat aturan pemakaian jilbab kepada pelajar non-muslim di sekolah masing-masing.
Selain meminta agar Dinas Pendidikan mengevaluasi seluruh aturan berbusana di sekolah, khususnya kepada non-muslim, Komisi V DPRD Sumatera Barat juga meminta agar Dinas Pendidikan menemui langsung Menteri Pendidikan Nasional atau Dirjen untuk menjelaskan persoalan yang muncul di Sumatera Barat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.