Logo Topsumbar tv

logo-web-tv

terkini

Bupati Solok Instruksikan Sebelum Lakukan Swab Guru Tidak Boleh PBM Tatap Muka

1/07/21, 21:53 WIB Last Updated 2021-01-07T14:53:06Z


topsumbar.com │ Kabupaten Solok -
 Berdasarkan Surat Edaran Bupati Solok No : 420/43/Disdikpora-2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal lainnya pada masa semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran (SE) Bupati Solok tersebut adalah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 900/1961/Disdik-2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan  PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal lainnya pada masa semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan ini disampaikan sebagai berikut :

  1. Guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan harus melaksanakan swab test atau rapid antigen sebelum melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.
  2. Satuan pendidik yang belum melaksanakan swab test atau rapid antigen untuk guru dan tenaga kependidikannya maka proses pembelajaran dilaksanakan secara Daring atau Luring (Belum boleh melaksanakan tatap muka).
  3. Kepada satuan pendidikan yang melanggar surat edaran Ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.
  4. Surat Edaran ini akan ditinjau sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran pandemi Covid-19 secara nasional.(Andar MK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Solok Instruksikan Sebelum Lakukan Swab Guru Tidak Boleh PBM Tatap Muka

Terkini

Iklan