Logo Topsumbar tv

logo-web-tv

terkini

Pansus II DPRD Padang Bahas Ranperda Penanganan dan Pengendalian Rabies

12/31/20, 00:25 WIB Last Updated 2020-12-30T17:25:57Z

Wakil Ketua Pansus III Azwar Siri.

topsumbar.com │ Parlemen -
Tiga panitia khusus (Pansus) di DPRD Kota Padang melakukan pembahasan terhadap tiga ranperda yang diajukan Pemko Padang, Kamis (5/11) di Hotel Grand Inna Padang. Tiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Pansus 1.

Kemudian, Ranperda Penanganan dan Pengendalian Rabies pada Pansus II. Serta, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada Pansus III.

Ketua Pansus II DPRD Kota Padang, Muhidi mengatakan, berdasarkan data dari Januari-Juli 2019, kasus gigitan Hewan Penularan Rabies (HPR) terjadi sebanyak 553 kasus. “Kasus HPR paling tinggi terjadi di Dharmasraya, sebanyak 108 kasus, Tanahdatar sebanyak 57 kasus dan Kota Padang sebanyak 56 kasus. Alhasil, Sumbar menjadi daerah nomor dua tertinggi di Indonesia dalam kasus HPR,” ucap kader PKS ini.

Untuk itu terang Muhidi, dalam Ranperda Penanganan dan Pengendalian Rabies, akan ada sanksi bagi setiap orang yang memelihara atau menelantarkan hewan yang terindikasi rabies. “Kami mengenakan denda, agar masyarakat yang memiliki HPR dan menjaga hewannya sehingga tidak menularkan rabies,” ucapnya.

Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Pun Ardi mengatakan, raperda ini lebih menekankan pada fasilitas dan rehabilitasi pecandu untuk memulihkan ketergantungan narkotika dan precursor narkotika sehingga pecandu dapat kembali kepada kehidupan normal.

Anggota Pansus I DPRD Kota Padang, Surya Jufri mengatakan, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tentu Perda ini, sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan, sebab masih banyaknya masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan.

“Pemko Padang menyesuaikan dengan perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan menjadikannya adaptasi kebiasaan baru yang sesuai dengan perundang-undangan Nomor 12 tahun 2011,” ucapnya.

Selanjutnya ungkap Surya Jufri, Ranperda AKB disusun bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga masyarakat terlindungi serta memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Materi dari Ranperda Adaptasi Kebiasan Baru mengatur tentang tanggung jawab dan kewenangan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, dan juga yang lebih pentingnya pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.

Wakil Ketua Pansus III Ranperda Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekusor Narkotika, Azwar Siry mengatakan perlu hendaknya ranperda ini disepakati bersama. Sebab dengan bebas transaksi narkoba maka berakibat merusak generasi muda. Baik itu moral dan jasmaninya.

“Kita sepakat ini dibahas, karena peredaran Narkoba sangat meningkat terjadi. Jika dibiarkan saja persoalan ini berlanjut, maka generasi muda akan kecanduaan dan aktivitas ini susah dihentikan,” ujar kader Demokrat, Kamis (5/11/2020).

Ia menyampaikan, Pemko Padang perlu bersinergi dalam peneguran, penertiban transaksi narkoba itu dengan kepolisian dan stakeholder lainnya. Supaya Padang bebas dari peredaran dan kesehatan jasmani, rohani hingga kerugian materi pengguna tak banyak terbuang.

“Solusinya mesti dicarikan, jangan pemko lengah dalam hal ini. Sebab dampaknya untuk generasi muda ke depannya,” ucap Azwar yang juga Ketua Komisi IV DPRD Padang ini.

Sementara itu, Ketua Pansus I Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Zulhardi Z Latief menyampaikan dibentuknya Ranperda AKB tujuannya agar legalitasnya diakui serta sanksi yang ditetapkan bagi pelanggar, dananya bisa masuk ke Padang.

“Jika kita tak miliki perda, tentu sanksi yang Rp250 ribu ke provinsi mengalirnya. Kita rugi jadinya, karena hanya ada sanksi sosial dan tipiring,” ujar kader Golkar ini.

Ia tak ingin warga dirugikan, namun untuk kekuatan hukum perlu Ranperda AKB dijadikan perda. Ia mengimbau kepada warga untuk patuhi aturan dalam beraktivitas. Agar penularan virus tak terjadi dan keselamatan terwujud. (Ha)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pansus II DPRD Padang Bahas Ranperda Penanganan dan Pengendalian Rabies

Terkini

Iklan