Logo Topsumbar tv

logo-web-tv

terkini

Ini Update Zonasi Kabupaten Kota di Sumbar, Minggu ke-42, Periode 27 Des’ 2020- 02 Jan’ 2021

12/30/20, 23:13 WIB Last Updated 2020-12-30T16:13:06Z

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal

topsumbar.com │Sumatera Barat - 
Pagi ini gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali merilis update zonasi penanganan Covid-19 kabupaten dan kota se-Sumbar minggu ke-42.

Pada update zonasi daerah minggu ke-42 ini tercatat 10 daerah berada pada zona oranye dan 9 (sembilan) daerah pada zona kuning.

Komposisi ini mengalami perubahan dibandingkan update zonasi daerah pada minggu ke-41, pekan lalu. Dimana zona oranye tercatat 12 daerah dan zona kuning 7 (tujuh) daerah.

Pada minggu ke-42 ini, sejumlah daerah zonasinya kembali naik dari kuning ke oranye dan sejumlah daerah zonasinya turun dari oranye ke kuning.

Kota Padang Panjang, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok Selatan bila pada minggu ke-41 lalu berada pada zona kuning. Kini pada minggu ke-42 naik ke zona oranye.

Sedangkan Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Sawahlunto bila pada minggu ke-41 lalu berada pada zona oranye. Kini pada minggu ke-42 turun ke zona kuning.

Dilaporkan juga pada minggu ke-42 ini daerah zona merah dan zona hijau nihil. Sama dengan minggu ke-41.

Berikut selengkapnya keterangan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan tertulisnya Minggu, (27/12/2020), pukul 09:19 WIB juga diterima Topsumbar.co.id.

Dikatakan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data on set pada minggu ke-42 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.

Mulai tanggal 27 Desember 2020 sampai tanggal 02 Januari 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut :

Zona Merah – Resiko Tinggi (Skor 0 – 1,8)

– Nihil

Zona Oranye – Resiko Sedang (Skor 1,81 – 2,40) terdapat 10 (sepuluh) daerah. Rinciannya :

  1. Kabupaten Tanah Datar (skor 2,39).
  2. Kota Solok (skor 2,34).
  3. Kabupaten Agam (skor 2,30).
  4. Kabupaten 50 Kota (skor 2,28).
  5. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,27).
  6. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,25).
  7. Kabupaten Solok (skor 2,24).
  8. Kota Padang Panjang (skor 2,17).
  9. Kabupaten Sijunjung (skor 2,13).
  10. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,09).

“Melihat skor di atas yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten Solok Selatan. Padahal sebelumnya Kabupaten Solok Selatan selalu berada pada posisi terbaik (skor tertinggi) dalam penanganan Covid-19 di Sumatera Barat,” ungkap Jasman.

Untuk itu, sebut Jasman, sebaiknya Kabupaten Solok Selatan kembali melakukan tes PCR secara masif kepada semua stakeholder kemasyarakatan.

Begitu juga kita harapkan semua kabupaten dan kota lebih mengintesifkan pemeriksaan sampel kepada warganya.

“Hal itu bertujuan agar penyebaran dan penangananan Covid-19 dapat lebih baik lagi,” sebut Jasman.

Selanjutnya diterangkan Jasman, Zona Kuning – Resiko Rendah (Skor 2,41 – 3,0) terdapat 9 (sembilan) daerah. Rinciannya :

  1. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,58).
  2. Kota Bukittinggi (skor 2,55).
  3. Kota Payakumbuh (skor 2,48).
  4. Kota Pariaman (skor 2,46).
  5. Kota Padang (skor 2,44).
  6. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,43).
  7. Kabupaten Pasaman (skor 2,43).
  8. Kota Sawahlunto (skor 2,42).
  9. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,42).

“Melihat skor di atas, pada minggu ke-41 pandemi Covid-19 di Sumbar, Kota Padang telah memasuki zona kuning (resiko rendah). Ini merupakan kemajuan yang luar biasa, setelah sebelumnya Kota Padang selama lebih dari 6 bulan menjadi daerah yang berzonasi oranye dan bahkan pernah berada pada zona merah beberapa pekan,” terang Jasman.

Disamping itu, imbuh Jasman, hal itu menunjukkan pengelolaan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang telah berada pada jalur yang benar dan penangannya tepat sasaran.

Kemudian sambung Jasman, dilaporkan juga Kabupaten Kepulauan Mentawai masih mempertahankan sebagai satu-satunya di Sumatera Barat yang belum ada kasus kematian di daerahnya.

Selanjutnya Zona Hijau – Tidak ada kasus. Pengertian tidak ada kasus, yakni tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir.

“Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” sambung Jasman.

Berikutnya Jasman merincikan 15 indikator kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 pelayanan kesehatan. Menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah :

  1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif,
  8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP.
  9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.
  10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk.
  11. Rt – angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi).
  12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu.
  13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%).
  14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19.
  15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-42 ini, sebut Jasman, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.

“Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” tutup Jasman Rizal DT. Bandaro Bendang yang juga adalah Kepala Dinas Kominfo Sumbar.(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Update Zonasi Kabupaten Kota di Sumbar, Minggu ke-42, Periode 27 Des’ 2020- 02 Jan’ 2021

Terkini

Iklan